• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kripto: Lebih Menarik?

img

Sheetstowebsite.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Detik Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Crypto, Blog yang bermanfaat. Artikel Yang Menjelaskan Crypto, Blog Pemerintah Ubah Skema Pajak Kripto Lebih Menarik Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Jakarta, 22 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini membawa angin segar dalam penyederhanaan aturan terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk yang berkaitan dengan transaksi aset kripto.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa PMK-11/2025 ini mengkonsolidasikan aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain yang diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pengaturan mengenai PPN atas penyerahan aset kripto. Untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar [1% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi aset kripto.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga Januari 2025 telah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1,19 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor kripto dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Selain mengatur tentang transaksi aset kripto, PMK 11/2025 juga mengatur tentang penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto. Detail lebih lanjut mengenai tarif dan mekanisme pemungutan PPN atas jasa-jasa ini dapat ditemukan dalam PMK tersebut.

Dengan terbitnya PMK 11/2025, diharapkan para pelaku industri kripto dan wajib pajak pada umumnya dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor kripto.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang pemerintah ubah skema pajak kripto lebih menarik dalam crypto, blog yang saya berikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia Jaga semangat dan kesehatan selalu. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - ✅ SheetstoWebsite.com - Website + Hosting Unlimited & Lifetime, Tanpa Perpanjangan!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads