Jartaplok Ikut Lelang Frekuensi? Pengamat Angkat Bicara!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/942523/original/097075300_1438339073-pengguna_internet.jpg)
Sheetstowebsite.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Hari Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Teknologi, blog yang menarik. Ulasan Artikel Seputar Teknologi, blog Jartaplok Ikut Lelang Frekuensi Pengamat Angkat Bicara Jangan berhenti di tengah jalan
- 1.1. 21 Februari 2025
Table of Contents
Jakarta, 21 Februari 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan konsultasi publik terkait rancangan peraturan menteri (RPM) tentang penggunaan frekuensi 1,4 GHz. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pengamat telekomunikasi.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyoroti beberapa poin penting. Ia mempertanyakan langkah Komdigi yang berencana mengizinkan seluruh pemegang izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz.
Menurut Heru, izin jartaplok seharusnya diperuntukkan bagi penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik. Ia mendesak Komdigi untuk mengevaluasi kebutuhan frekuensi bagi penyelenggaraan jartaplok sebelum mengizinkan mereka mengikuti lelang. Aneh jika sekarang Komdigi melelang frekuensi 1,4 GHz untuk penyelenggaraan jartaplok, ujarnya.
Heru khawatir, jika penyelenggara jartaplok mendapatkan frekuensi 1,4 GHz, hal ini akan merusak industri yang sudah ada. Ia menduga, penyelenggara jartaplok yang meminta frekuensi memiliki rencana bisnis lain, mengingat biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 1,4 GHz jauh lebih murah ketimbang seluler.
Ia mengingatkan pengalaman buruk ketika frekuensi dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya ingin mempercantik laporan keuangan perusahaan untuk dijual kembali. Pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak akan mendapatkan manfaat dari frekuensi jika tujuannya hanya itu, tegasnya.
Heru juga meminta Kominfo untuk memperhatikan kekuatan modal peserta lelang frekuensi 1,4 GHz. Ia mencontohkan kasus Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan Cyber Access Communication (CAC) yang akhirnya menjual frekuensi yang mereka kuasai karena keterbatasan finansial.
“Komdigi seharusnya mendorong pemegang izin jartaplok untuk memprioritaskan pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, sesuai dengan komitmen yang mereka buat saat mendapatkan izin penyelenggaraan,” pungkas Heru.
Berikut adalah tabel perbandingan kasus terdahulu:
Perusahaan | Frekuensi | Alasan Penjualan |
---|---|---|
NTS | Tidak disebutkan | Kekuatan Finansial Terbatas |
CAC | 2100 Mhz 1800 MHz | Kekuatan Finansial Terbatas |
Demikianlah jartaplok ikut lelang frekuensi pengamat angkat bicara sudah saya jabarkan secara detail dalam teknologi, blog Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI