• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kementerian ESDM Awasi Ketat Izin Tambang Pulau Kecil

img

Sheetstowebsite.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Waktu Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Bisnis,blog. Penjelasan Artikel Tentang Bisnis,blog Kementerian ESDM Awasi Ketat Izin Tambang Pulau Kecil Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, khususnya yang dilakukan di pulau-pulau kecil serta kawasan hutan. Saat ini, sejumlah aktivitas pertambangan sedang berlangsung di beberapa pulau kecil, termasuk di lokasi terkenal seperti Raja Ampat. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa baru-baru ini telah dilakukan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya.

Tindakan pencabutan izin ini dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut berada di area yang dilindungi. Tri menegaskan bahwa meskipun izin-izin itu dicabut, statusnya tetap berlaku hingga masa izin atau perjanjian tersebut berakhir. Hal ini berdasarkan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai perizinan pertambangan.

Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa tidak semua izin untuk melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil akan dilarang. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 35 poin K UU 27/2007, penambangan mineral di wilayah yang berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya memang dilarang. Tindakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Tri Winarno menegaskan komitmen Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan. Di sisi lain, walaupun belum ada jumlah pasti berapa banyak IUP yang ada di wilayah kepulauan, pihak kementerian berusaha memberikan perhatian yang lebih terhadap berbagai faktor yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) dari UU Nomor 27 Tahun 2007 yang membahas tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disebutkan bahwa pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang memiliki luas 2.000 km² atau kurang, lengkap dengan kesatuan ekosistemnya. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pengecualian bagi kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.

Tri juga membantah adanya anggapan bahwa langkah pencabutan izin ini disebabkan oleh tekanan dari pihak luar. “Pencabutan izin bukan karena adanya desakan dari pihak asing,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang diliput pada 12 Juni 2025.

Ia melanjutkan, “Izin tambang yang ada di pulau-pulau harus tetap dihormati hingga masa berlakunya habis, bahkan bisa diperpanjang.” Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, sehingga dapat diidentifikasi jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para pemegang izin.

Di sisi lain, bagi izin tambang yang sudah ada sebelumnya sebelum aturan yang lebih ketat diterapkan, pihak ESDM memastikan bahwa izin tersebut tetap dihormati hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai perizinan pertambangan yang berlokasi di kawasan hutan yang sudah ada sebelumnya sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ESDM menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang ada tidak merugikan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan dan mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar kementerian esdm awasi ketat izin tambang pulau kecil yang saya paparkan dalam bisnis,blog Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - ✅ SheetstoWebsite.com - Website + Hosting Unlimited & Lifetime, Tanpa Perpanjangan!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads