Kominfo Blokir 3 Platform Digital Tak Patuhi Aturan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5222562/original/065761700_1747404541-dXBsb2Fkcy8yMDI1LzUvMTYvYTc2NTMwNDQtNzgwNi00NmMxLTkwYzItMWJiOWFmZGUwMzU3LnBuZw__.jpg)
Sheetstowebsite.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Detik Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Tekno,blog. Informasi Relevan Mengenai Tekno,blog Kominfo Blokir 3 Platform Digital Tak Patuhi Aturan Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik
- 2.1. setiap PSE
Table of Contents
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau yang dikenal dengan istilah access blocking merupakan langkah sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup privat yang belum melaksanakan pendaftaran yang diwajibkan. Menurut penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, upaya ini diambil sebagai tindakan konkret untuk menindaklanjuti pemenuhan kewajiban pendaftaran yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam hal ini, pada tanggal 23 Juni 2025, pihak Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Alexander menambahkan bahwa peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan governance sistem elektronik yang teratur, yang sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kementerian Komdigi juga mengumumkan tindakan yang lebih lanjut yaitu pemutusan akses kepada tiga PSE digital asing yang tidak mendaftar sesuai regulasi yang ditetapkan. Tindakan pemblokiran ini diambil karena ketiga perusahaan tersebut dianggap belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran mereka.
Menurut informasi yang diperoleh, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Komdigi, para PSE tersebut tidak juga memenuhi kewajiban pendaftarannya, maka pemutusan akses akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta memastikan keamanan dan ketertiban di ranah digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pematuhi kewajiban pendaftaran sebagai langkah awal untuk melakukan regulasi yang baik. Sebelum melaksanakan pemutusan akses, pihak Kementerian Komdigi telah terlebih dahulu mengirimkan surat notifikasi, dan peringatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
Dikatakan oleh Alexander, terdapat tujuh platform digital yang telah menerima surat peringatan dari Kementerian Komdigi. Oleh karena itu, Komdigi kembali mengingatkan semua PSE, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk mendaftar sistem elektronik mereka melalui Online Single Submission (OSS) sebelum mulai menyediakan layanan di Indonesia. Alexander berharap agar PSE tersebut segera memberi respon terhadap surat peringatan yang telah disampaikan.
Langkah pemutusan akses ini dianggap oleh Kementerian Komdigi sebagai upaya penegakan hukum demi menjaga ketertiban di lingkungan digital nasional. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kesetaraan kewajiban di antara penyelenggara layanan digital, baik yang beroperasi lokal maupun internasional. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat pengguna layanan digital dapat terlindungi dari potensi risiko yang muncul akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi.
Namun, meskipun telah diberikan beberapa peringatan, ketiga PSE tetap tidak menunjukkan keinginan untuk melakukan registrasi hingga tenggat waktu yang ditentukan. Masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah situasi ini, dan Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau masalah lain dalam proses pendaftaran.
Alexander Sabar menegaskan kembali bahwa setiap PSE diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku, guna terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna layanan digital di tanah air.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca kominfo blokir 3 platform digital tak patuhi aturan dalam tekno,blog ini hingga selesai Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI