• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Lonjakan Nasabah Kripto, Transaksi Anjlok ke Rp 32,31 Triliun

img

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi di sektor aset kripto pada bulan terbaru tercatat sebesar Rp32,31 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan bulan Mei 2025, di mana nilai transaksi mencapai Rp49,57 triliun.

Walaupun terjadi penurunan dalam nilai transaksi ini, menarik untuk dicatat bahwa hal tersebut tidak diikuti dengan peningkatan pengaduan atau kasus kegagalan sistem. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan telah mulai menunjukkan hasil yang efektif dalam tata kelola industri ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan terkait RDKB pada Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa jumlah konsumen dalam pasar aset kripto mengalami kenaikan signifikan. Pada bulan Juni 2025, total konsumen tercatat mencapai 15,85 juta, meningkat sekitar 5,18% dari posisi bulan Mei 2025 yang mencapai 15,07 juta.

Hasan Fawzi juga menjelaskan bahwa penurunan nilai transaksi ini seharusnya tidak serta-merta diartikan sebagai melemahnya pasar aset kripto. Fluktuasi dalam transaksi bulanan merupakan hal yang wajar terjadi dalam industri yang sangat dipengaruhi oleh sentimen global, perubahan nilai tukar, serta perkembangan regulasi internasional.

Berdasarkan hasil analisis OJK, meskipun terdapat penurunan nilai transaksi pada bulan tertentu, aktifitas dan minat terhadap pasar kripto tetap menunjukkan tingkat yang tinggi secara tahunan. OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri yang berupaya menjaga transparansi dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kondisi pasar kripto di Indonesia saat ini berada dalam kategori stabil, menurut OJK. Volume transaksi yang ada menjadi indikator penting mengenai kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi. Beberapa faktor seperti keamanan, kejelasan hukum, serta ketersediaan infrastruktur digital telah berkontribusi positifi terhadap kinerja pasar.

Hasan menegaskan bahwa kepercayaan konsumen dalam pasar ini perlu terus dijaga bersama dengan pengawasan yang efektif. OJK telah melaksanakan serangkaian regulasi dan pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat kepercayaan tersebut. Penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait pengawasan kripto menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem ini.

Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah proses pengalihan otoritas pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, yang juga sudah selesai. Proses tersebut bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan seputar aset kripto di Indonesia.

Adapun pada 30 Juli 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Adendum Berita Acara Serah Terima, yang mencakup pengalihan dokumen serta data terkait dengan produk derivatif aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan membantu dalam penyempurnaan tugas pengawasan yang ada.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar digital dan aset kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih baik dan memberikan kepercayaan kepada para investor serta konsumen dalam bertransaksi.

Special Ads
© Copyright 2024 - ✅ SheetstoWebsite.com - Website + Hosting Unlimited & Lifetime, Tanpa Perpanjangan!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads