• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPh Final 0,21%: Reaksi Tokocrypto Terhadap Aset Kripto

img

Sheetstowebsite.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Dalam Waktu Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Crypto,blog. Artikel Dengan Tema Crypto,blog PPh Final 021 Reaksi Tokocrypto Terhadap Aset Kripto Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan reformasi dalam sektor perpajakan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan industri kripto di tanah air. Materialitas kebijakan ini tampak jelas dengan adanya lonjakan nilai transaksi kripto yang diperkirakan mencapai tiga kali lipat pada tahun 2024, cukup impresif dengan total pemodal sebesar Rp650 triliun serta lebih dari 20 juta investor yang terlibat, yang mengalahkan jumlah investor di pasar saham.

Menurut pernyataan Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final pada saat penjualan aset kripto memberikan kepastian serta efisiensi bagi para investor dalam melakukan transaksi. Hal ini memungkinkan mereka untuk bertransaksi dengan lebih nyaman dan percaya diri, mengingat adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada pengembangan industri digital ini. Perubahan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas investasi di sektor kripto di Indonesia.

Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi mengenalkan skema pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Calvin menilai bahwa munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025 merupakan langkah signifikan dalam mengakui aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian.

Ketentuan baru dalam PMK tersebut mencantumkan bahwa tarif PPh final untuk transaksi kripto di dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21%, sementara untuk transaksi dengan platform luar negeri dikenakan tarif 1%. Pengenaan pajak ini diharapkan mampu menstandarisasi pasar dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus mengarahkan investor untuk melakukan transaksi melalui bursa lokal yang lebih kompetitif.

Dalam rangka melahirkan ekosistem yang lebih baik, Calvin juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri. Tujuannya adalah menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal, agar semua pihak bisa beroperasi dalam kondisi yang setara dan adil.

Calvin juga menyoroti bahwa kesiapan infrastruktur teknis mutlak diperlukan untuk menghadapi perubahan kebijakan ini. Dirinya mengusulkan masa transisi minimal satu bulan setelah PMK diterbitkan untuk memberi waktu yang cukup bagi perusahaan dan pengguna untuk melakukan penyesuaian serta edukasi mengenai sistem perpajakan yang baru. “Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” ujarnya.

Perbedaan mencolok dari kebijakan ini dibandingkan dengan sistem pajak capital gain yang hanya berlaku saat investor meraih keuntungan, menunjukkan langkah yang lebih progresif. Sementara itu, di negara lain seperti India, tarif pajak yang berlaku masih terbilang tinggi, mencapai 30%, tanpa adanya peluang untuk instrumen investasi seperti ETF Bitcoin. Kontras dengan itu, Thailand memberikan pelonggaran pajak penghasilan untuk pengguna bursa lokal sampai tahun 2029, sebuah langkah strategis untuk memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia berharap bahwa melalui kebijakan pajak yang baru, posisi industri kripto nasional dapat diperkuat, beriringan dengan terbentuknya iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di panggung global. “Kami menginginkan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini bisa menjadi landasan bagi perkembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia, tutup Calvin dengan optimisme yang tinggi terhadap masa depan industri ini.

Begitulah pph final 021 reaksi tokocrypto terhadap aset kripto yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam crypto,blog, Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - ✅ SheetstoWebsite.com - Website + Hosting Unlimited & Lifetime, Tanpa Perpanjangan!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads