Usulan Penghapusan PPN Kripto dan PPh Setara Saham
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876292/original/002461400_1719462328-fotor-ai-20240627112338.jpg)
Sheetstowebsite.com Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Blog Ini saatnya membahas Crypto,blog yang banyak dibicarakan. Pembahasan Mengenai Crypto,blog Usulan Penghapusan PPN Kripto dan PPh Setara Saham Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Pada hari Kamis, Kementerian Keuangan Slovenia mengumumkan rancangan undang-undang terbaru di Ljubljana yang mengusulkan pengenaan pajak sebesar 25% pada keuntungan dari penjualan aset kripto. Inisiatif ini, sebagaimana dilaporkan oleh bitcoin.com pada tanggal 20 April 2025, merupakan langkah awal yang diambil oleh Direktorat Pajak, Bea Cukai, dan Sistem Pendapatan Publik Lainnya Kementerian Keuangan. Ini merupakan bagian dari usaha yang lebih luas untuk menyelaraskan regulasi perpajakan di Slovenia dengan standar internasional yang berlaku.
Dalam pernyataannya, birocrat Kementerian Keuangan menyatakan harapannya agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali tingkat pajak tersebut, sehingga pajak penghasilan (PPh) kripto bisa lebih rendah, yakni hanya 0,1 persen, mirip dengan transaksi perdagangan saham. Rancangan ini menunjukkan langkah proaktif dari pemerintah Slovenia dalam mengadaptasi undang-undang perpajakan mereka seiring dengan perkembangan teknologi dan aset digital saat ini.
Adapun definisi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan mencakup penjualan aset kripto, namun mengesampingkan transaksi pertukaran kripto-untuk-kripto atau pengalihan dompet yang tetap dalam kontrol pemilik yang sama. Dengan demikian, pajak PPh yang diterapkan diharapkan dapat ditarik secara otomatis dari platform perdagangan yang telah terdaftar secara resmi.
Tarif PPh 0,1 persen ini ditujukan untuk keuntungan yang didapat dari pengubahan aset kripto ke mata uang fiat, pemanfaatan aset kripto untuk membeli barang atau jasa, serta saat mentransfer aset tersebut kepada pihak lain. Kebijakan ini dikatakan menjadi suatu langkah yang positif, karena penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi kripto mengakui status kripto sebagai aset finansial resmi yang setara dengan perdagangan saham, ungkap Oscar yang di kutip dari Jakarta pada tanggal 24 Mei 2025.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, dijelaskan dengan rinci ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban individu untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh, serta bagaimana penghitungan keuntungan tersebut akan dilakukan. Dengan adanya pembaruan regulasi ini, total transaksi perdagangan aset kripto diharapkan dapat dikenakan pajak sebesar 0,2 persen, yang terbilang kompetitif di pasar internasional.
Pungutan PPN sebesar 0,11 persen juga akan dikenakan pada transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar. Sementara itu, untuk pajak penghasilan (PPh), ketentuan baru ini diusulkan agar setara dengan pajak yang dikenakan pada saham. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjernihkan regulasi di sektor ini dan mengurangi beban administrasi yang dihadapi oleh para pembayar pajak.
Dengan bertumbuhnya minat terhadap aset kripto, sangat penting bagi pemerintah untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan mendukung. Ini tidak hanya akan memfasilitasi keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga akan membangun kepercayaan di kalangan investor dan stakeholder untuk lebih berpartisipasi dalam ekonomi digital. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pertumbuhan sektor kripto di Slovenia, sementara tetap menjaga kepatuhan pada norma perpajakan internasional yang berlaku.
Itulah ulasan tuntas seputar usulan penghapusan ppn kripto dan pph setara saham yang saya sampaikan dalam crypto,blog Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain Jaga semangat dan kesehatan selalu. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI