Tarif Pajak Kripto Baru: Dukungan untuk Exchange Lokal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306177/original/027474900_1754378370-WhatsApp_Image_2025-08-05_at_13.47.18.jpeg)
Table of Contents
Pada kesempatan kali ini, Gabriel, CEO dan Pendiri Triv, menjelaskan mengenai infrastruktur yang mendukung platform mereka dalam perdagangan aset digital. Triv tidak hanya memfasilitasi perdagangan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga berbagai pasangan perdagangan seperti USDT, memecoin, serta produk-produk yang terkait dengan pasar saham Amerika Serikat. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi para investor di Indonesia untuk melakukan diversifikasi portofolio mereka dengan lebih efisien.
Inisiatif investasi yang diambil adalah bagian dari misi global MEXC yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pasar perdagangan aset digital melalui kombinasi inovasi teknologi dan pelayanan berkualitas tinggi. Gabriel juga memberikan tanggapannya mengenai pemberlakuan aturan pajak baru yang mulai diterapkan oleh pemerintah atas transaksi aset kripto. Ia memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang telah mendapatkan lisensi resmi.
Triv telah memperoleh sejumlah lisensi yang menyeluruh untuk menjalankan berbagai layanan seperti perdagangan spot, staking, dan futures kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto yang berlaku adalah 0,21% untuk perdagangan di dalam negeri, sementara untuk transaksi menggunakan platform luar negeri dikenakan tarif pajak sebesar 1%.
Gabriel menegaskan, “Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung penggunaan exchange lokal dan mendorong masyarakat untuk bertransaksi melalui platform yang memiliki izin resmi.” Saat ini, Triv menyediakan akses kepada lebih dari 1.000 aset kripto, menjadikannya sebagai salah satu platform perdagangan digital yang paling lengkap di Indonesia.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 5 Agustus 2025, Gabriel mengumumkan bahwa pemerintah juga telah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto, yang menjadikan biaya pajak untuk exchange berizin jauh lebih rendah dibandingkan dengan platform non-berizin. “Peraturan ini merupakan sinyal dari pemerintah untuk mendorong penggunaan platform resmi dalam negeri bagi para pengguna kripto,” tuturnya.
Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao, turut menambahkan bahwa MEXC sangat bersemangat untuk mendukung pertumbuhan Triv di fase berikutnya. Strategi pertumbuhan yang lebih besar ini termasuk diversifikasi geografis, dan fokus MEXC pada pasar-pasar yang memiliki pertumbuhan tinggi seperti Indonesia merupakan fondasi solid bagi investasi dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi terkini, MEXC adalah salah satu platform perdagangan kripto terbesar dengan lebih dari 1.700 aset kripto yang tersedia untuk pengguna di Indonesia. Leo menekankan pentingnya kemitraan ini untuk meningkatkan ketersediaan aset kripto, likuiditas, serta mempersembahkan berbagai produk inovatif bagi pengguna baru maupun yang sudah ada.
Ketentuan terbaru ini juga menyamakan status aset kripto dengan surat berharga, sesuai dengan pengaturan pada Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Penyesuaian regulasi ini menunjukkan langkah positif bagi industri kripto di Indonesia, yang mana kripto kini diakui sebagai aset keuangan digital yang diatur oleh OJK.
Melalui investasi ini, MEXC menargetkan peningkatan signifikan dalam basis pengguna Triv, seiring dengan laju adopsi kripto yang terus berkembang di Asia Tenggara. Fokus dari investasi ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, memanfaatkan potensi pasar aset digital yang tumbuh pesat di kawasan tersebut.
Gabriel menegaskan bahwa mereka menyambut baik kehadiran MEXC Group dalam lingkungan Triv. “Dengan adanya peraturan pajak baru yang telah diterbitkan ini, kami optimis akan membantu lebih banyak pengguna dalam bertransaksi menggunakan platform kami,” ujarnya. Leo juga menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di bidang aset digital, menjadikannya pasar yang dinamis dan menjanjikan di kawasan ini.
✦ Tanya AI